Keputusan hukum adalah upaya atau alat untuk mencegah atau memperbaiki kesalahan dalam keputusan. Keputusan hukum dibagi menjadi keputusan hukum biasa keputusan hukum khusus. Keputusan bersyarat terbuka untuk keputusan apa pun dalam batas waktu hukum. Hak pakai dicabut dengan keputusan tersebut. Hal tersebut merupakan upaya yang sah untuk menangguhkan sementara pelaksanaan putusan. Solusi hukum yang umum adalah ayat , banding pelanggaran. Ini adalah keputusan hukum khusus. Keputusan hukum yang seharusnya digunakan apabila keputusan tersebut mempunyai kekuatan hukum tetap. Upaya hukum ini hanya dapat diberikan dalam kasus-kasus tertentu yang diatur oleh undang-undang. Keputusan hukum khusus adalah kasus perdata pihak ketiga derdenverzet . 1. Resistensi (tertunda): Pengecualian adalah banding terhadap putusan yang diambil tanpa kehadiran tergugat (verstek, hal. 125 3 129 HIR 149 3 3 jo 153 Rbg). Keberatan ini umumnya diterima terhadap terdakwa yang tidak berhasil. Banding pen
MEDIA BARU situs informasi Online yang memberikan informasi dan berita seluru indonesia