Langsung ke konten utama

Murabahah dalam Hukum Islam dan Hukum Positif

Umur 10: 1998 Bank Resolusi MUI Di Bank Haram Pada tahun 2003, beberapa bank tampaknya telah mematuhi hukum Syariah. Penyelesaian Sengketa Bank Syariah No. 3 Tahun 2006
Pengadilan agama mutlak. Selain itu, hukum J. Dokumen Bank Syariah tahun 2008 memberikan landasan hukum bagi perbankan syariah di Indonesia.
Perbankan syariah menawarkan sejumlah produk untuk melayani masyarakat, seperti Mudharabah (kemitraan keuangan dengan entitas pertama dan pengelola kedua). Perdagangan, semua keuntungan dan kerugian dibayar oleh kedua belah pihak). Pihak-pihak yang mengadakan kontrak), Murabah , Musarakah (kerjasama dua pihak atau lebih dalam sebuah proyek di mana masing-masing pihak memiliki hak untuk mendapatkan keuntungan.). Multi-: giro), salaam (pembelian barang yang akan dikirim pada awal atau saat pembayaran), dan perkiraan ( dibeli berdasarkan pesanan, sama atau salami , tetapi dapat membayar) sebelum, sebagian atau sesudahnya. diselenggarakan) dll. (Vetzal Revai dkk., 2007 781)
Tentu saja, ada banyak jenis kontrak perdagangan dalam hukum Islam, tetapi hanya bank syariah yang menerima tiga jenis modal kerja dan pembiayaan investasi. Dari ketiga produk tersebut, yang terpenting adalah penyaluran dana dengan prinsip Jam, yang mencapai 70,4% dari total pendanaan (Laporan BNI Syariah 2007).
Pembuat selai Penjualan dan pembelian barang disertai dengan kenaikan harga awal. Dalam jenis pembelian ini, penjual harus menunjukkan harga produk yang dibeli, serta menentukan tingkat keuntungan (M. Syafi'i Antonio, 2001:101). Selain harga awal, keuntungan tertentu (Wahbah Az Zuhaili, 1997 3765). Sederhananya, jammer dapat diartikan sebagai pembelian, menginformasikan pembeli tentang harga pembelian, membayar pembeli lebih dari keuntungan.
Perbankan syariah, produk selai, bank syariah membeli barang yang diinginkan nasabah, kemudian menjualnya kepada nasabah dengan harga beli, dengan margin keuntungan yang disepakati antara Bank Syariah dan nasabah.
Dalam argumen tersebut, harus ditekankan bahwa penjual harus memberi tahu pembeli tentang harga awal produk dan keuntungan darinya. Hal ini karena jika penjual tidak menginformasikan harga aslinya kepada pembeli, pembayaran akan dilakukan secara kredit (penuh), maka tidak macet, akan disebut Musavama ). Tidak memberi tahu pembeli berapa banyak yang akan dia dapatkan).
Jam didasarkan pada hukum dan hukum Islam
Jual beli dalam Islam dikenal sebagai bisnis petisi (penjual terbuka untuk harga awal) dan pemula adalah bagian dari jenis pemasaran kepercayaan . Transaksi simpanan lainnya: kewajiban (penjual menjual produk dengan harga asli tanpa untung), situasi (penjual menjual dengan harga investasi, tetapi penjual memberi tahu pembeli tentang produk. Terjual.) Israk (mirip dengan ini) . Wajib , tapi seller tetap jual! Dia akan menerima barang sampai dengan 1.).
Murabahah tidak dikenal pada zaman Nabi. Sahabatnya baru muncul pada abad kedua Hijriah. Meskipun perjanjian ini tidak memiliki dasar hadits atau Al-Qur'an (tidak diketahui pada zaman Nabi), Imam Syafi'i Malik mengetahui bahwa jual beli selai adalah sah.
Wahhabi Zuhali ( al-Fiqh Adilaathi) menjelaskan secara rinci tentang Jam bahwa ada beberapa ayat dalam Al-Qur'an yang menjadi dasar pembuatan selai, misalnya al-Baqara. 275 (... aturan Allah). Dijual) Melarang Riba) Al-Nisa. 29
Menurut Imam Malik, ada perselisihan di antara para ulama Madinah tentang apakah dia membeli pakaian di satu kota dan menjualnya di kota lain. Dia juga menyebutkan kepada Imam Syafi'i bahwa seseorang diperbolehkan untuk berkata kepada orang lain, "Beli aku sesuatu dan aku akan memberimu keuntungan." Marginini (Ulama Hanafi) juga meyakini bahwa apa yang disebut dengan istilah jual beli yang dapat diterima termasuk dalam Jam, perjanjian ini sangat penting bagi masyarakat, sehingga perjanjian ini sah. Terakhir, Konferensi Perbankan Syariah Kedua (Kuwait, 1403 H / 1983) menyatakan bahwa kemacetan hanya diperbolehkan jika pembeli (nasabah) membeli produk.
Murabahah (Halal) Indonesia telah disetujui oleh Majelis Ulama Nasional Indonesia dalam resolusi tertanggal 04/DSN-MUI/IV/2000. Dia mengatakan, salah satu alasan solusi yang disetujui Jam adalah karena banyak orang membutuhkan bantuan dengan mendistribusikan uang ke bank syariah. Masyarakat juga membutuhkan bantuan untuk meningkatkan kesejahteraannya melalui berbagai kegiatan, sehingga bank syariah harus memiliki peluang bagi yang membutuhkan.
Dalam perbankan syariah, pembayaran macet bisa dilakukan secara tunai maupun kredit. Jam pada awalnya tidak terkait dengan keuangan, tetapi dalam perkembangannya bank syariah menggunakannya sebagai produk pembiayaan, yang mencakup banyak konsep lainnya. Pemula dalam sistem perbankan syariah memiliki banyak segi, yang paling penting adalah tanggung jawab bank sampai transaksi antara bank dan pelanggan selesai.
Jam di bawah hukum positif .
Kedudukan Perbankan Syariah di Indonesia diberikan landasan hukum yang jelas dengan pemberlakuan Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 2008.
Pasal 25 25 25 sistem perbankan syariah mendefinisikan pembiayaan sebagai berikut: penyediaan dana atau tagihan serupa.
SEBUAH.   Kegiatan bagi hasil berupa peperangan . \ "
B.   Sewa atau jual beli.
vs.   Persyaratan Selai , transaksi jual beli berupa salam dan pinjam
D.   istishna' ; Pemberian pinjaman dalam bentuk klaim pinjaman . ;
E.   Layanan sewa untuk layanan sewa serbaguna
Semua perjanjian di atas didasarkan pada perjanjian atau kesepakatan antara Bank Syariah dan/atau pihak lain dalam UUS yang mewajibkan pihak tersebut untuk membiayai atau menggunakan dana tersebut untuk membayar uang tersebut. Untuk jangka waktu tertentu tanpa kompensasi atau dividen.
Selain itu, surat dalam Pasal 19 (c) menyatakan bahwa kegiatan komersial bank umum syariah didukung secara finansial oleh dividen berdasarkan perjanjian perang , perjanjian bersama atau perjanjian yang tidak melanggar prinsip apa pun. Syariah.
Jika terjadi perselisihan Bank Syariah dalam Pasal 55, maka perselisihan Bank Syariah akan diselesaikan di pengadilan agama atau jika para pihak sepakat untuk menyelesaikannya dengan kesepakatan. Perselisihan harus ditangani sesuai dengan isi akademi, dan penyelesaian perselisihan tidak boleh bertentangan dengan prinsip Syariah.
Apabila sengketa diselesaikan dengan pacta sun servanda pada pasal 55 klarifikasi lebih lanjut, dapat berupa sengketa, mediasi bank atau arbitrase lainnya melalui Badan Arbitrase Nasional Syariah (Basiarnas). Pada umumnya lembaga hukum atau pengadilan. Masih ada perbedaan pendapat antara pengacara, karena ada sengketa hukum. Surat dalam Pasal 49 (i) UU Peradilan Agama menyatakan bahwa bisnis syariah (termasuk perbankan syariah) berada di bawah yurisdiksi pengadilan agama. Dan jika ada ketidaksepakatan dalam kontrak, itu akan diselesaikan di pengadilan. Dalam hal ini pencipta memiliki hukum bagi pacta sun Seranda, tetapi kontrak harus selalu berdasarkan hukum dan tidak bertentangan dengan hukum. .Pergi. Oleh karena itu, jika ada klausul untuk menyelesaikan sengketa, maka akan langsung masuk ke dalam hukum umum (Ekonomi Syariah adalah yurisdiksi mutlak pengadilan agama).
Jika sengketa diselesaikan oleh pengadilan syariah, ada pihak yang tidak mau melaksanakan majelis arbitrase dan kemudian sesuai dengan Pasal 322. IKLAN. Jika para pihak tidak dengan sukarela melakukan arbitrase, keputusan harus diajukan banding ke Ketua Pengadilan Negeri. Dari sisi argumen. Para Pihak.
Sebagai pedoman teknis Ekonomi Syariah, Mahkamah Agung memutuskan dalam PERMA. 2. Pengembangan Hukum Ekonomi Syariah 2008 2. Dalam Kumpulan Hukum Ekonomi Syariah ini, Muraban secara jelas dan rinci dalam Pasal 116-133.
Ketentuan Umum Selai di Bank Umum Syariah
Agar produk Murabahah memenuhi persyaratan Syariah, sejumlah kondisi harus dipenuhi.
SEBUAH.   Klien bank perlu menandatangani kontrak jam bebas bunga.
B.   Barang-barang yang dijual di bawah hukum Islam tidak dilarang.
vs. Bank membiayai harga pembelian seluruh atau sebagian kualitas barang yang disepakati.
D.   Bank menerima barang yang diinginkan pelanggan atas nama bank, dan pembelian harus bebas bunga secara hukum.
E.   Bank harus mengirimkan semua pertanyaan yang berkaitan dengan pembelian, misalnya jika pembelian dilakukan secara kredit.
F.   Bank kemudian menjual produk tersebut kepada nasabah dengan harga jual yang sama dengan keuntungan dan harga beli. Dalam hal ini, bank harus secara akurat menginformasikan kepada pelanggan tentang harga produk yang diinginkan.
ini.   Pelanggan membayar harga produk yang disepakati dalam jangka waktu perjanjian yang ditentukan.
H.   Bank dapat mengadakan perjanjian khusus dengan Nasabah untuk mencegah pelanggaran atau kerusakan Perjanjian.
tidak.    Jika bank ingin menawarkan barang kepada nasabah untuk membeli barang dari pihak ketiga, maka akad jual beli Jam pada prinsipnya harus dilakukan setelah barang tersebut menjadi milik bank. ( Nomor Resolusi DNS MUI Kliring 04 / DSN-MUI / IV / 2000 )
Secara umum, produk Finansial Murabahah memiliki banyak fitur utama.
1.   Kota (Lanjutan)
Pasal 121 Hukum Ekonomi Syariah menyatakan bahwa ketika seorang pemula menjual atau membeli, penjual dapat meminta uang muka dari pembeli. Pasal 122 mengatur bahwa jika pembeli menolak untuk membeli barang itu di kemudian hari, biaya aktual penjual harus dibayar di muka. Pasal 123 juga mengatur bahwa jika hak gadai pembeli lebih kecil dari kerugian penjual, penjual dapat menuntut pembeli untuk sisa kerugian.
(Urbun) Dalam akad jual beli Jam, pembeli membayar uang muka kepada penjual. Jika pembeli melanjutkan transaksi, deposit menjadi bagian dari pembayaran, jika tidak, jumlah tersebut segera menjadi milik penjual. Urbun akan dibayar setelah asal kontrak (bukan sebelumnya).
Ada perbedaan pendapat tentang tulang rusuk Banyak ulama yang mempercayai tulang rusuk ም ምክንያቱም አለ ምክንያቱም ምክንያቱም ምክንያቱም ምክንያቱም ምክንያቱም ነገር ነገር ነገር ነገር ነገር ነገር ግን Tidaklah benar bagi siapa pun untuk menerima sesuatu secara cuma-cuma. Namun, mereka percaya bahwa bagian Hanbal adalah hadits yang melarang Urbin dan diperbolehkan untuk membeli dan menjual Urban, tetapi pembeli berikutnya harus mempertimbangkan kerugian penjual. Tiba-tiba dia memutuskan kontraknya dengan penjual.
2.   Jaminan
Pasal 127 Hukum Ekonomi Syariah dapat mewajibkan penjual untuk menjamin barang yang akan dijual berdasarkan kontrak Jam. Namun, garansi tidak mencakup syarat dan ketentuan perang. Jaminan hanya berlaku jika pembeli menanggapi pesanan dengan serius - menjual jaminan kepada pelanggan untuk memenuhi kewajiban, yang merupakan salah satu metode yang digunakan oleh bank syariah untuk mengurangi risiko jika pelanggan tidak memenuhi kewajiban.
Jaminan berdasarkan hadits diperbolehkan dalam Islam. “Kedamaian bisa datang di antara umat Islam, kecuali perdamaian yang mengharamkan halal atau menghalalkan yang haram.”
3.   Metode untuk memodifikasi kontrak Jam
Pasal 124 1 1 UU Ekonomi Syariah mengatur bahwa sistem pembayaran dalam akad JAM dapat dibayar tunai atau sebagian, kemudian pada ayat (2) disebutkan terjadi pengurangan kapasitas. Jika konsesi pembeli diberikan, dapat dilakukan dalam bentuk perubahan pembayaran berdasarkan kontrak baru (Pasal 3) untuk membayar hutang.
Jika metode pembayaran yang disepakati berada di kelas, bank dapat menawarkan uang muka kepada pelanggan jika pembeli bermaksud membayar sebelum tanggal kedaluwarsa. Jumlah yang dibayarkan oleh pembeli sama dengan bagian yang didiskon dari harga produk yang disepakati. Jumlah penuh dari penawaran ada di tangan Bank Islam terkait.
4.   Hatiku hancur.
Menurut Pasal 128 Hukum Ekonomi Syariah, lembaga keuangan syariah dapat mengubah keuangannya dengan membuat kontrak baru bagi mereka yang tidak mampu membayar pelanggannya selama materi informasinya selalu menjanjikan. Pasal 129 juga menyatakan bahwa syarat-syarat akad Jam harus dibayar oleh lembaga keuangan syariah dengan harga pasar atau oleh pelanggan yang membayar sisa utang kepada lembaga keuangan syariah. . Jika hasil dari penjualan kontrak ditemukan lebih tinggi dari jumlah yang terutang, biaya tambahan akan dikembalikan kepada pelanggan (Pasal 130) dan hasil dari penjualan akan kurang dari jumlah yang terutang. Sisa hutang, maka sisa hutang kepada pelanggan yang terutang dalam kontrak (Pasal 131). Akhirnya, jika salah satu pihak dalam proses perubahan Jamaika gagal memenuhi kewajibannya atau ada perselisihan di antara para pihak, itu harus diselesaikan secara damai (Pasal 133).
Dalam Fatwa, Dewan Syariah Nasional MUI mengizinkan bank syariah untuk mengenakan denda kepada nasabah yang mengaku memiliki izin tetapi tidak memenuhi kewajiban syariah. Hukumannya bukanlah pendapatan bank syariah, melainkan sedekah. Sanksinya berdasarkan pendekatan langsung, artinya nasabah lebih disiplin dan besarnya sesuai dengan besaran yang ditentukan dalam akad antara Bank Syariah dengan Bank Syariah. Pelanggan.
Jika nasabah tidak mampu melunasi utangnya karena pailit atau justru karena kerugian ekonomi (bukan kelalaian), maka Bank Syariah harus menunda pinjaman sampai nasabah dapat melunasinya, jika ia tidak berwenang untuk melunasi atau tidak membebankan sebuah penalti. Hukuman. . Berdasarkan QS. Al Bakar. 280 "Jika dia (debitur) dalam kesulitan, maka jagalah dia sampai dia kewalahan."
Ini hanya dapat dilakukan dengan kerjasama "Klien" Bank Syariah untuk menentukan apakah klien memenuhi syarat. Bank syariah dapat bertemu dengan klien, mengunjungi, menciptakan lingkungan terbuka dan mengenal realitas klien.
Ada anggota keluarga yang sakit parah di rumah. Dengan gambaran seperti itu, kita tahu bahwa pelanggan tidak bisa benar-benar membayar sepeda motor. Kegagalan untuk melakukannya dapat dihukum mati. Padahal, dia seharusnya diberi 37 kali pembayaran berikutnya.
bergabung
James memainkan peran utama dalam keseluruhan dukungan keuangan bank syariah, sehingga tampaknya semua kegiatan penggalangan dana sibuk. Namun, ada kalanya bank syariah tidak mau repot dengan proses pembelian (sebagai penjual), sehingga mereka menggunakan surat kuasa untuk membeli barang tersebut. Mengenai proses ini, MUI menyatakan dalam fatwanya bahwa jika bank ingin mengiklankan pelanggan kepada pihak ketiga untuk pembelian, itu harus membuat perjanjian jual beli Jam hanya setelah barang menjadi milik pelanggan. Bank. Artinya, surat kuasa bank kepada nasabah atau pihak ketiga harus diperoleh sebelum berakhirnya akad jual beli selai. Hal ini tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia No. 1. 7/44/PBI/2005, Pasal 9, Pasal 1, Pasal d. Bagian dari klausul yang menyatakan bahwa surat kuasa harus ditandatangani secara terpisah dari kontrak JAM.
Program keuangan Murabahah yang sangat fleksibel ini dapat digunakan untuk membeli barang konsumsi dan pembayaran lainnya secara kredit. , , , , , (հաճախորդներին ):

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengenalan

Salam.. ,,, Tahniah kepada semua bekas blogger yang sentiasa setia menghidupkan dunia online kita, kini ada satu lagi blog yang mengandungi bahan undang-undang. Dalam blog ini saya akan berkongsi ilmu undang-undang berdasarkan apa yang saya pelajari semasa di kampus dan apa yang saya tahu. Saya sengaja membuat blog ini dengan harapan apa yang tercatat dalam blog fiqh ini dapat memberi manfaat kepada sesiapa yang membacanya Amin..!!! Cerita sikit ahhh..,, kongsi ilmu hukum...!!!