Langsung ke konten utama

Eks Ketua Komnas HAM: UU Advokat Tidak Perlu Dibawa Ke MK


Percanggahan dalam beberapa artikel Undang-undang mengenai Peguam, yang ternyata besar, lebih terdedah kepada pengaruh pihak berkepentingan. Walaupun ramai yang mendakwa, keputusan itu tidak dibuat melalui Mahkamah Perlembagaan.

“Saya tidak nampak masalah dengan undang-undang ini (pembela). Kalau tahap pelaksanaan undang-undang ini

kita ada masalah dan pintunya bukan dari Mahkamah Perlembagaan, tetapi dari semakan legislatif di parlimen”, kata Abdul Hakim Garuda Nusantara selaku pakar undang-undang no. 18 tahun 2003 tentang peguam dalam sidang pleno mahkamah. Berperlembagaan, Rabu (23 Mac).

Mantan ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) itu menyatakan dalam tafsirnya pasal 28 ayat (1) berhubung organisasi pertahanan itu bahawa beliau dikenali sebagai pemegang tunggal
organisasi pertahanan yang tidak dalam pengertian kesatuan. kewajipan. . , tetapi untuk melindungi profesion undang-undang.

"Ini soal kompetensi dan pengesahan (peguam). Ia perlu diperbetulkan supaya tidak keluar dari logik." Jangan kelirukan kemahiran dan persijilan dengan hak untuk mendapat pekerjaan yang layak," kata hakim.

Beberapa pakar plaintif turut memberi keterangan dalam perbicaraan sebelum ini, salah satunya peguam kanan Todung M. Lubis yang mengatakan dalam pembangunan kedaulatan undang-undang berdasarkan Perkara 28 perenggan (1), Perkara 30 perenggan (2). ) ) dan Perkara 30 perenggan (2) dan Perkara 32 perenggan (3), (4) Undang-undang Mengenai Peguam 18/2003 (Undang-undang Peguam) ialah, selepas berkuatkuasanya undang-undang yang diterima pakai selepas 2003, tiada peguam boleh membentuk atau menyertai organisasi profesional baharu dan setiap peguam hendaklah hanya menjadi ahli persatuan peguam.
Dengan kata lain, tidak ada peguam bela yang bukan ahli organisasi pembelaan. Jika peguam bela tidak menyertai organisasi pembelaan, dia tidak boleh mengamalkan profesion pembelaan.

Sebelumnya, beberapa pengacara telah memberikan bukti fisik berdasarkan berbagai pasal Undang-Undang Penuntutan antara lain ayat (1) Pasal 28, ayat (1) Pasal 28 dan ayat (3), (4) Pasal 32 dan ayat (1) pasal 28. , artikel. . 30 perenggan (2) dan Perkara 32 perenggan (4). Mereka menilai beberapa siri artikel yang mengandungi penjelasan mengenai organisasi peguam, tugas dan kecekapan mereka, serta tempoh undang-undang yang mengawal organisasi peguam, yang membawa kepada ketidakstabilan undang-undang.
(sumber: http://www.primaironline.com/news/law/eks-ketua-komnas-ham-uu-advokat-tak-perlu- bîne-ke-mk)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Problematika Perlindungan Saksi

Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban No. 13 Tahun 2006 memberikan kesempatan yang luas bagi perlindungan saksi atau korban, dan salah satu bentuk perlindungan tersebut adalah hak untuk mengubah identitas diri. Namun, di sisi lain, Pasal 77 Kepresidenan Nomor 23 Tahun 2006 melarang siapa saja yang tidak berhak mengubah data pribadinya. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengakui masih sulitnya mengubah identitas orang yang dilindungi. Dalam hal ini, organisasi memiliki kewenangan untuk mengubah identitas saksi atau pembela. 2006 13 Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai benar mengakui kesulitan yang dihadapi organisasi yang dipimpinnya. Hingga saat ini, belum ada satu orang pun yang diidentifikasi sebagai saksi atau korban. Semendawai berpendapat bahwa tidak ada aturan atau mekanisme untuk mengubah identitas. Ia percaya bahwa saksi atau korban yang selalu berada di bawah ancaman harus memiliki hak untuk mengubah identitas dan tempat tinggal mereka. Pihak yang...

Daftar RUU yang sedang dibahas di DPR RI (up date 30 Juni 2013)

Berikut RUU yang sedang dibahas di DPR RI (diperbarui 30 Juni 2013): Hukum Politik dan Keamanan - UNSUR-UNSUR LAPORAN PEMERINTAH TENTANG HUKUM PERTAHANAN - RUU Inisiatif Internasional DVR RI (masih dalam pembahasan Tahap I) - RUU DPR RI - RUU Inisiatif DVR RI tentang Naskah Akademik Perjanjian Internasional (masih dalam pembahasan di Level I) - RUU mengubah undang-undang. 22, 2007, tentang penyelenggara pemilu - TEKS HUKUM SIPIL AKADEMIK NEGARA Hukum Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta - UNDANG-UNDANG PEMILIHAN DAERAH - Rancangan undang-undang tentang aparatur sipil negara - UU Amandemen UU 23 Komisi Administrasi Kependudukan tahun 2006 - TEKS AKADEMIK PERLINDUNGAN PEMILU NEGARA -RUU kelurahan - Proyek hukum Diputación - Proyek studi Notaris - Proyek akademik RUU yang mereformasi UU 23 tentang administrasi kependudukan tahun 2006. - Rencana tanah - Dokumen akademik akuntansi teritorial - Faktur IMIGRASI - UNDANG-UNDANG YANG MENGUBAH UNDANG-UNDANG NO. PERATURAN 2...