Langsung ke konten utama

DALUARSA PENAGIHAN PIUTANG DALAM BURGERLIJK WETBOEK


Burgerlijk Wetboek 1967 Roepen,

“Segala Tuntutan Hukum, Bayke Yang Bersifat Kebeddan, Mapuun Yang Bersifat Presoranga, Haus Kare en Daluvarwa Dengan Levtina Waktu 30 Tahun , Sedangkan Siapa Yang Menunjukkan Akan Hunter Dalursarsa Itu Tipatullah Usu Tuan Takti.

Akan Tetapi, Terdapat Drinapa Khal Yang Dapat Mneyababkan Penguhan Daluvarrsa, Yaitu Def

een.    Burgerlijk Wetboek 1986

twee.   Lasal 1987 Gramadzian-code :

3.      Pasala Burgerlijk Wetboek 1988 ፡ "Daluvarrsa Tidak Dapat Terjadi de Antara Suami Estri";

vier.    Burgerlijk Wetboek 1989

MAAR.      Mes Tututan Eastern Tidak Dapat Deteruskan, van Kuali Setelah Ia Milikh Akan Menirima Persatuvan Atau Akan Melepaskan;

B.      Mes Suami, Kare en Menjual Barang Milik Prebadi Oos Tanpa Persujuania, Harus Manangung Penjulan Itu, Dan Tuntutan Itri Harus Ditjuukan Kepada Suami.

5.      Rouw om Dalursars Tidak Bercalan

ik    In de toekomst, in de toekomst, kunnen we begrijpen ( Pasal 1990 vers [1] Burgerlijk Wetboek );

ik      Als je een baan wilt krijgen, dan kun je een baan krijgen, maar eerst kun je die gebruiken om een ​​baan te krijgen ( Pasal 1990 vers [2] Madramadzian Codex );

ik       In de toekomst krijgen we misschien de belangrijkste informatie die we niet kunnen krijgen ( Pasal 1990, vers [3] van het Burgerlijk Wetboek van de Russische Federatie );

ik    Teradap Sorang Ahli Waris Yang Telah Menirima Suatu Warisan Dengan Hak Istimeeva Untu Membuat Pendifatran Harta Pengalan, Tidak Dapat Dikenakan Daluvarsamengai Puutang-Putangang Terhadap Harta Pengala ( Pasyat 1991a );

6.  Pasaal_ _

7. 1992 Ambassadeur van het burgerlijk recht


nr. 7 Burgerlijk Wetboek, 1847 Staatsblad 23

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Problematika Perlindungan Saksi

Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban No. 13 Tahun 2006 memberikan kesempatan yang luas bagi perlindungan saksi atau korban, dan salah satu bentuk perlindungan tersebut adalah hak untuk mengubah identitas diri. Namun, di sisi lain, Pasal 77 Kepresidenan Nomor 23 Tahun 2006 melarang siapa saja yang tidak berhak mengubah data pribadinya. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengakui masih sulitnya mengubah identitas orang yang dilindungi. Dalam hal ini, organisasi memiliki kewenangan untuk mengubah identitas saksi atau pembela. 2006 13 Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai benar mengakui kesulitan yang dihadapi organisasi yang dipimpinnya. Hingga saat ini, belum ada satu orang pun yang diidentifikasi sebagai saksi atau korban. Semendawai berpendapat bahwa tidak ada aturan atau mekanisme untuk mengubah identitas. Ia percaya bahwa saksi atau korban yang selalu berada di bawah ancaman harus memiliki hak untuk mengubah identitas dan tempat tinggal mereka. Pihak yang...

Menggugat Praperadilan Penetapan Status Tersangka

Pada pertengahan 2012, Hakim Suko Harson (Mahkamah Daerah Jakarta Selatan (JPC)) mengadakan perbicaraan awal kes itu untuk menentukan status suspek kes rasuah PT. Chevron Pacific Indonesia. keputusan pembetulan PT. Chevron tidak bernasib baik: keputusan itu telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung, dan Hakim Suko Harsono didenda kerana berkelakuan tidak profesional. Sekali lagi pada pertengahan 2014, Hakim M. Razzad (PN. Jakarta Selatan), bersama ketua Kumpulan Permata Hijau, tersangka Toto Chandra, mengadakan perbicaraan awal terhadap penetapan status tersangka oleh Administrasi Pajak Umum. . Keputusannya adalah seperti berikut: Mahkamah Agung telah dimansuhkan, dan Hakim M. Razzad telah didakwa oleh Suruhanjaya Perundangan Kehakiman kerana kelakuannya yang tidak profesional. Seterusnya, ini pula kisah trio dalam PN. Di Jakarta Selatan, Hakim Sarpin Rizaldi mengesahkan dakwaan awal Suruhanjaya Rasuah (CPC) untuk menentukan status Buddha Gunawa yang disyaki. Tiga ketetapan sebelum i...