Langsung ke konten utama

Majalah Badilag Edisi Pertama (Mei 2013)

Mahkamah Agung Republik Indonesia telah mengadakan sidang peradilan sejak Mei 2013, yang disebut Pusat Penelitian Hukum dan menerbitkan jurnal triwulanan.

Pusat Studi Hukum ini dihadiri oleh para ahli di bidangnya, sejumlah hakim tingkat tinggi dan hakim kelas satu dari berbagai daerah di Indonesia. Penulis edisi pertama A. John Harahap, SH

Hasil pembahasan ini kemudian dimuat dalam Jurnal Peradilan Agama . Pembahasan edisi pertama bertujuan untuk meningkatkan kualitas putusan, yang terdiri dari pertimbangan hukum, klasifikasi keputusan, bahasa keputusan, dan model keputusan.

Masalah ini juga mencakup wawancara eksklusif dengan Ketua Kamar Pengadilan Agama dan CEO Badilag City. Ada juga bagian tentang kepribadian kami, inspirasi , profil , tinjauan Judex Factie, solusi dan solusi lepas pantai hukum Judex, dan banyak lagi.

Hasil pembahasan ini kemudian dipublikasikan dalam Jurnal Peradilan Agama yang dapat diunduh secara gratis dari portal resmi Administrasi Umum Badilag www.badilag.net atau http://goo.gl/HMcYDR .

Ini mungkin berguna.

sungguh-sungguh,

bos

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Problematika Perlindungan Saksi

Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban No. 13 Tahun 2006 memberikan kesempatan yang luas bagi perlindungan saksi atau korban, dan salah satu bentuk perlindungan tersebut adalah hak untuk mengubah identitas diri. Namun, di sisi lain, Pasal 77 Kepresidenan Nomor 23 Tahun 2006 melarang siapa saja yang tidak berhak mengubah data pribadinya. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengakui masih sulitnya mengubah identitas orang yang dilindungi. Dalam hal ini, organisasi memiliki kewenangan untuk mengubah identitas saksi atau pembela. 2006 13 Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai benar mengakui kesulitan yang dihadapi organisasi yang dipimpinnya. Hingga saat ini, belum ada satu orang pun yang diidentifikasi sebagai saksi atau korban. Semendawai berpendapat bahwa tidak ada aturan atau mekanisme untuk mengubah identitas. Ia percaya bahwa saksi atau korban yang selalu berada di bawah ancaman harus memiliki hak untuk mengubah identitas dan tempat tinggal mereka. Pihak yang...

Menggugat Praperadilan Penetapan Status Tersangka

Pada pertengahan 2012, Hakim Suko Harson (Mahkamah Daerah Jakarta Selatan (JPC)) mengadakan perbicaraan awal kes itu untuk menentukan status suspek kes rasuah PT. Chevron Pacific Indonesia. keputusan pembetulan PT. Chevron tidak bernasib baik: keputusan itu telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung, dan Hakim Suko Harsono didenda kerana berkelakuan tidak profesional. Sekali lagi pada pertengahan 2014, Hakim M. Razzad (PN. Jakarta Selatan), bersama ketua Kumpulan Permata Hijau, tersangka Toto Chandra, mengadakan perbicaraan awal terhadap penetapan status tersangka oleh Administrasi Pajak Umum. . Keputusannya adalah seperti berikut: Mahkamah Agung telah dimansuhkan, dan Hakim M. Razzad telah didakwa oleh Suruhanjaya Perundangan Kehakiman kerana kelakuannya yang tidak profesional. Seterusnya, ini pula kisah trio dalam PN. Di Jakarta Selatan, Hakim Sarpin Rizaldi mengesahkan dakwaan awal Suruhanjaya Rasuah (CPC) untuk menentukan status Buddha Gunawa yang disyaki. Tiga ketetapan sebelum i...