Langsung ke konten utama

Majalah Badilag Edisi Kedua (September 2013)

Setelah terbitnya Badilag Review edisi pertama, Tribunaux Religieux edisi kedua diterbitkan kembali sebagai inventarisasi pembahasan hukum triwulanan Center de Recherche Juridique , kali ini bertema “Penemuan Hukum”, dengan Prof. Dr. H .Bagheer Manan, SH, MCL.

Edisi ke-2 majalah ini menyajikan berkas khusus tentang penemuan hukum di pengadilan agama, yang terbagi dalam empat judul: gambaran umum tentang makna dan sejarah penemuan hukum; Jelaskan metode penemuan forensik; Mendiskusikan praktek memiliki hakim di pengadilan agama dari waktu ke waktu; dan Jelaskan tantangan masa depan terkait pengungkapan hukum.
Bagian lain yang disediakan oleh ruang redaksi adalah Judex Jurist (putusan kasasi atas suksesi anak tiri), Judex Facti (putusan pengadilan agama tentang sengketa pajak perkawinan). Keputusan yurisdiksi Prancis dan Aljazair juga disajikan di bagian "Keputusan di luar negeri". ".

Soal putusan itu, ada pasal yang agak panjang dari Hakim Agung Dr. BH Habiburrahman, M.Hum, yang dimuat dalam masukan Opini.

Seperti edisi sebelumnya, edisi ini juga menghadirkan berbagai profil tokoh yang telah berkontribusi atau terlibat dalam peradilan agama. Pada kolom Inspirasi, terdapat profil prof. Dr. H. Bagheer Manan, SH, MCL. Di bawah judul "Karakter kami" adalah profil seorang dokter. H. Syamsukhadi Irsyad, S.Kh., M.Hum. Dan pada bagian drawing terdapat profil Dr. H. Abdul Ghani Abdullah, Sh.H.

Ada juga bagian Insight, Inspirational PA dan masih banyak lagi bagian menarik lainnya.

Majalah Tribunali Religiosi edisi kedua ini dapat diunduh secara gratis dari portal resmi Ditjen Badilag www.badilag.net atau dari http://goo.gl/CKtGlL .

Ini bisa berguna.

Sejujurnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Problematika Perlindungan Saksi

Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban No. 13 Tahun 2006 memberikan kesempatan yang luas bagi perlindungan saksi atau korban, dan salah satu bentuk perlindungan tersebut adalah hak untuk mengubah identitas diri. Namun, di sisi lain, Pasal 77 Kepresidenan Nomor 23 Tahun 2006 melarang siapa saja yang tidak berhak mengubah data pribadinya. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengakui masih sulitnya mengubah identitas orang yang dilindungi. Dalam hal ini, organisasi memiliki kewenangan untuk mengubah identitas saksi atau pembela. 2006 13 Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai benar mengakui kesulitan yang dihadapi organisasi yang dipimpinnya. Hingga saat ini, belum ada satu orang pun yang diidentifikasi sebagai saksi atau korban. Semendawai berpendapat bahwa tidak ada aturan atau mekanisme untuk mengubah identitas. Ia percaya bahwa saksi atau korban yang selalu berada di bawah ancaman harus memiliki hak untuk mengubah identitas dan tempat tinggal mereka. Pihak yang...

Menggugat Praperadilan Penetapan Status Tersangka

Pada pertengahan 2012, Hakim Suko Harson (Mahkamah Daerah Jakarta Selatan (JPC)) mengadakan perbicaraan awal kes itu untuk menentukan status suspek kes rasuah PT. Chevron Pacific Indonesia. keputusan pembetulan PT. Chevron tidak bernasib baik: keputusan itu telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung, dan Hakim Suko Harsono didenda kerana berkelakuan tidak profesional. Sekali lagi pada pertengahan 2014, Hakim M. Razzad (PN. Jakarta Selatan), bersama ketua Kumpulan Permata Hijau, tersangka Toto Chandra, mengadakan perbicaraan awal terhadap penetapan status tersangka oleh Administrasi Pajak Umum. . Keputusannya adalah seperti berikut: Mahkamah Agung telah dimansuhkan, dan Hakim M. Razzad telah didakwa oleh Suruhanjaya Perundangan Kehakiman kerana kelakuannya yang tidak profesional. Seterusnya, ini pula kisah trio dalam PN. Di Jakarta Selatan, Hakim Sarpin Rizaldi mengesahkan dakwaan awal Suruhanjaya Rasuah (CPC) untuk menentukan status Buddha Gunawa yang disyaki. Tiga ketetapan sebelum i...