Langsung ke konten utama

Tembakau Kwalitas Terbaik Indonesia

 Tembakau

Tembakau suatu bahan dasar pokok dari rokok,yang mana rokok banyak di konsumsi oleh manusia hampir diseluruh dunia, mengingat kandungan nikotin yang ada di dalamnya sangat berbahaya untuk kesehatan,untuk di Indonesia sendiri pemerintahnya sudah menganjurkan untuk berhenti merokok,tapi tidak banyak pula yang langsung bisa berhenti untuk tidak merokok

 Hanya ada beberapa daerah saja di Indonesia yang bisa di tanami Tembakau Kwalitas Terbaik Indonesia, contohnya di Jawa Timur bagian timur, dan Jawa Tengah, mengingat harga Tembakau Premium yang sangat mahal dari petani tidak mudah pula proses menanam dan merawatnya.Tanaman yang satu ini sangat membutuhkan keahlian dan pengalaman di bidang perawatannya. Karena dia tidak mau terlalu banyak curah hujan dan panas mau cuaca dingin

 Untuk daerah Jawa Timur bagian timur biasanya penanamannya di mulai yang paling bagus pada bulan maret, karena di bulan maret tanah di sawah masih sedikit basah dan ada curah hujan meski kecil.


Tembakau


 PROSES PENANAMAN BIBIT TEMBAKAU

Proses penanaman Bibit Tembakau di awali dari pengolahan tanah, pada bulan februari setelah panen raya padi, para petani Tembakau Daerah serentak membersihkan dan mengumpulkan jerami untuk di jemur sampai kering lalu di bawa pulang, gunanya untuk proses pengasapan Tembakau di gudang setelah panen nanti.

Setelah proses tersebut selesai kini saatnya proses membuat got atau parit mengelilingi sawah yang mau di tanami gunanya menahan air jika sewaktu waktu turun hujan. Setelah selasai saatnya pengolahan tanah, tanah,harus di banjak dengan tractor sebanyak 2 atau 3 kali proses pembajakan tanah gunanya untuk menghilangkan keasaman tanah tersebut, apabila di rasa tanah sudah cukup kering dilajutkan dengan pemberian dolomit atau abu kapur pada titik yang akan di tanami, selang 1 hari kegiatan di lanjutkan dengan penanaman benih, benih bisa di dapat dengan membeli atau pun memprosesnya sendiri mulai biji benih,apabila proses penanaman benih sudah selasai di lanjut dengan penyiraman yang rutin pagi dan sore selama 7 hari, jika tanaman sudah kuat dan tidak layu saatnya memberikan pupuk dengan ukuran yang sangat rendah. Dan juga di imbangi dengan penyemprotan pertisida pencegah hama.

Untuk pengairannya di lihat dari seberapa kering tanahnya apabila masih basah alangkah baiknya tidak usaha di airi.

Jika sudah berumur 1 bulan lebih saatnya di petik di awali dari 3 daun yang bagian bawah. Selang 2 atau 3 hari baru di petik lagi daun di atasnya sampai seterusnya berahir paling atas sendiri.

 PROSES AKHIR TEMBAKAU

Untuk Proses Akhir Tembakau di gudang, daun Tembakau di ikat satu per satu dan di usahan tidak menempel dengan daun yang lain, dan di gantung di gudang. Gudang Tembakau tidak sepert gudang-gudang biasanya. Gudangnya terbuat dari bambu berukuran 10m x 25m dengan ketinggian 10-15m. dan atapnya terbuat dari daun tebu yang sudah di keringkan,

Apabila daun daun Tembakau sudah tertatapi di gudang saatnya memberi pengasapan pada daun dau tersebut dimalam hari. Malam pertama pengasapan di lakukan dengan pembakaran jerami kering, tetapi sebelum di bakar jerami tersebut harus di siram air dulu bagian atasnya. Pengasapan tersebut dilakukan 2 malam sekali, apabila sudah 3x pengasapan dengan jerami di lanjutkan pengasapan dengan kayu bakar, gunanya untuk mempercepat proses pengeringan. Apabila sudah berumur 25 hari di dalam gudang biasanya daun Tembakau sudah kering dan siap untuk di turunkan. Dilanjutkan dengan proses penyortiran. 

Ada 3 kategori kualitas hasil penyortiran :

1.       Kualitas super kisaran harga per kwintalnya 5 juta sampai 8 juta

2.       Kualitas menengah kisaran harga per kwintalnya 1 juta sampai 5 juta

3.       Kualitas bawah kisaran harga per kwintalnya 100 ribu sampai 1 juta

Intinya tanaman Tembakau tergantung pada cuaca, dia tidah mau kalau curah hujan yang tinggi, tidak mau terlalu panas, tidak mau terlalu dingin

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Problematika Perlindungan Saksi

Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban No. 13 Tahun 2006 memberikan kesempatan yang luas bagi perlindungan saksi atau korban, dan salah satu bentuk perlindungan tersebut adalah hak untuk mengubah identitas diri. Namun, di sisi lain, Pasal 77 Kepresidenan Nomor 23 Tahun 2006 melarang siapa saja yang tidak berhak mengubah data pribadinya. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengakui masih sulitnya mengubah identitas orang yang dilindungi. Dalam hal ini, organisasi memiliki kewenangan untuk mengubah identitas saksi atau pembela. 2006 13 Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai benar mengakui kesulitan yang dihadapi organisasi yang dipimpinnya. Hingga saat ini, belum ada satu orang pun yang diidentifikasi sebagai saksi atau korban. Semendawai berpendapat bahwa tidak ada aturan atau mekanisme untuk mengubah identitas. Ia percaya bahwa saksi atau korban yang selalu berada di bawah ancaman harus memiliki hak untuk mengubah identitas dan tempat tinggal mereka. Pihak yang...

Menggugat Praperadilan Penetapan Status Tersangka

Pada pertengahan 2012, Hakim Suko Harson (Mahkamah Daerah Jakarta Selatan (JPC)) mengadakan perbicaraan awal kes itu untuk menentukan status suspek kes rasuah PT. Chevron Pacific Indonesia. keputusan pembetulan PT. Chevron tidak bernasib baik: keputusan itu telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung, dan Hakim Suko Harsono didenda kerana berkelakuan tidak profesional. Sekali lagi pada pertengahan 2014, Hakim M. Razzad (PN. Jakarta Selatan), bersama ketua Kumpulan Permata Hijau, tersangka Toto Chandra, mengadakan perbicaraan awal terhadap penetapan status tersangka oleh Administrasi Pajak Umum. . Keputusannya adalah seperti berikut: Mahkamah Agung telah dimansuhkan, dan Hakim M. Razzad telah didakwa oleh Suruhanjaya Perundangan Kehakiman kerana kelakuannya yang tidak profesional. Seterusnya, ini pula kisah trio dalam PN. Di Jakarta Selatan, Hakim Sarpin Rizaldi mengesahkan dakwaan awal Suruhanjaya Rasuah (CPC) untuk menentukan status Buddha Gunawa yang disyaki. Tiga ketetapan sebelum i...