Langsung ke konten utama

Proses Pemeriksaan Singkat dalam Hukum Acara Pidana

Pengadilan negeri menggunakan tiga jenis keahlian dalam proses penyidikan pidana, yaitu metode pengalaman umum, metode pengalaman ringkasan, dan metode pengalaman ekspres. Pada artikel sebelumnya kita telah membahas tentang tata cara interogasi umum dan tata cara interogasi singkat , dan pada artikel ini kita akan membahas tentang metode interogasi singkat di pengadilan negeri, dan interogasi singkat dapat dibahas kemudian di pengadilan tata usaha negara. Dalam pembahasan tersendiri.


Proses pemeriksaan yang disederhanakan adalah pemeriksaan perkara pidana atau melawan hukum yang tidak memasukkan ketentuan Pasal 205 dan menurut Jaksa Penuntut Umum, pembuktian dan penerapan Undang-Undang bersifat sederhana dan mudah (Pasal 203 (1) PDB ). . kode).
Berdasarkan kata-kata di atas, program pemeriksaan standar adalah masalah yang sederhana dan tidak rumit, dan bukan merupakan kasus pelanggaran ringan atau pelanggaran peraturan lalu lintas untuk proses pembuktian dan penegakan hukum oleh jaksa.
Ini membutuhkan bukti hukum yang sederhana dan pengamatan yang cermat terhadap penerapannya. Kata "mudah" dalam kamus besar bahasa Indonesia berarti: "Tidak membutuhkan banyak tenaga atau pemikiran, tidak sulit, tidak sulit, mudah." Oleh karena itu hukum mudah untuk dibuktikan dan diterapkan, tidak rumit dan tidak memerlukan banyak pemikiran.
Penyampaian perkara dalam sidang singkat tanpa dakwaan dicatat hanya dalam laporan dan laporan terdakwa menurut KUHP:
Komposisi dugaan kejahatan
b- Menentukan tempat dan waktu kejahatan
C- Perbuatan materiil terdakwa
Data tes singkat dokter alami Uraian secara rinci, jelas dan lengkap tentang tindak pidana dengan indikasi waktu dan tempat dilakukannya tindak pidana (Pasal 143 (2) b) KUHAP.
Tujuannya adalah untuk mengajukan gugatan melalui program litigasi singkat agar kasus tersebut dapat diselesaikan dengan cepat dan murah.
Metode tes singkat
sebuah. Penerimaan kasus tersebut dianggap sebagai kejahatan biasa, tetapi kasus tersebut pada awalnya tidak didaftarkan. Setelah hakim membuka kasus, rekaman direkam dan nomor kasus baru diberikan (kasus diumumkan dan ditinjau secara singkat), biasanya setelah sidang pertama;
2.   Ketua Pengadilan Tingkat Pertama menetapkan hari khusus sidang, yaitu salah satu dari tujuh (tujuh) hari sidang dengan program pemeriksaan singkat;
3.   Penuntut umum harus menyediakan terdakwa dengan saksi, ahli, penerjemah dan bukti yang diperlukan (Pasal 203 (2)) dari KUHAP;
empat.   Penuntut umum tidak mengajukan pengaduan, tetapi pengaduan itu bersifat lisan dan dicatat dalam berita acara persidangan sebagai pengganti terdakwa dengan menyebutkan waktu, tempat dan keadaan dilakukannya kejahatan (Pasal 203 Bagian ( 3)). dari Hukum Acara Pidana). kode;
5.   Jika terdakwa atau saksi kunci tidak hadir pada hari yang dijadwalkan untuk sidang (persidangan pertama), berkas akan dikirim langsung ke Dinas Pekerjaan Umum tanpa ada keputusan;
6. Jika selama persidangan di pengadilan menunjukkan bahwa perkara pidana tidak sederhana (seharusnya dipertimbangkan dengan cara biasa), majelis hakim mengirimkan bahan perkara kembali ke jaksa dengan protokol niat. Nomor Pendaftaran Pengadilan Negeri;
Tujuh.   Apabila ternyata dari pemeriksaan di persidangan bahwa perkara yang sedang dipertimbangkan dengan cara singkat itu bersifat jelas dan mudah, dan seharusnya diselidiki dengan cara yang singkat, maka hakim dapat tetap mempertimbangkan perkara tersebut dengan persetujuan Majelis Hakim. hakim. terdakwa (Pasal 204 KUHAP Federasi Rusia);
delapan.   Apabila hakim memandang perlu untuk melakukan penyidikan lebih lanjut, penuntut umum harus menyelesaikannya dalam waktu 14 (empat belas) hari, dan setelah lewatnya jangka waktu tersebut, hakim akan menyerahkan perkara tersebut ke pengadilan. Acara (Pasal 203 Ayat 3 Ayat B) KUHAP.
9.   Untuk kepentingan pembelaan, atas permintaan terdakwa dan/atau pengacara, hakim dapat menunda pertimbangan perkara dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari;
Penghakiman dalam hal-hal kecil
Rangkuman putusan tidak dikeluarkan secara khusus, tetapi dicatat dalam catatan sidang, setelah itu hakim mengeluarkan surat yang berisi putusan, yang biasanya mempunyai nilai hukum yang sama dengan putusan pengadilan (Pasal 203 ayat (3) ( d )) CUHAP);

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengenalan

Salam.. ,,, Tahniah kepada semua bekas blogger yang sentiasa setia menghidupkan dunia online kita, kini ada satu lagi blog yang mengandungi bahan undang-undang. Dalam blog ini saya akan berkongsi ilmu undang-undang berdasarkan apa yang saya pelajari semasa di kampus dan apa yang saya tahu. Saya sengaja membuat blog ini dengan harapan apa yang tercatat dalam blog fiqh ini dapat memberi manfaat kepada sesiapa yang membacanya Amin..!!! Cerita sikit ahhh..,, kongsi ilmu hukum...!!!