Langsung ke konten utama

Sumber-Sumber Hukum Acara Perdata



Sumber-Sumber Hukum Acara Perdata
Sejak Indonesia merdeka Tahun 1945 samapai saat ini belum mempunyai peraturan perundang-undangan yang khusus mengatur tentang hukum acara perdata yang keberlakuaannya secara nasional sehingga menyebabkan a sumber-sumber a pi sumber-sumber-yang.
Sumber-Sumber Hukum Acara Perdata yang berlaku sampai saat ini adalah:
1.    HIR (Het Herziene Indonesisch Reglement) reguleer tentang melakukan pekeryaan kepolisyan, mengadili perkara for data en penuntutan hukuman buat bangsa bumiputra en bangsa timur di tengah Java dan Madura, yang merupakan pembaruan dari regulasies 4 / 4n.
2.    RBg (Reguligo de la veturprioritato en la kazo de Java al madura) normiga tentang hukum acara perdata yang berlaku untuk daerah luar Jawa dan Madura den Staatsblad 1927 Nomor 227.
3.    Errev.
4.    RO (Indonezia Organizo de Justeco Organizo Regularo / 1847 Ŝtata Organizo Organizo Regularo n-ro 23).
5.    Ordonansi dengan Staatblad 1867 Nomor 29 Tanggal 14 Mart 1867 tentang kekuatan bukti, surat-surat di bawah Tangan yang diperbuat oleh orang Bangsa Bumi Putra atau oleh disamakan dengan dia.
6.    BW (Burgerlijk wetboek / Kitab Undang-Undang Hukum Perdata / Kitab Undang-Undang Hukum Sipil) yang dikodifikasi at thenggal 1 Mei 1848. in penjelasan sabagaimana dimuat dalam LN Nomor. 556 Tahoun 1924).
7.    Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel) van LN RI Nomor 276 yang diberlakukan mulai tanggal la 17-an de julio 1938 buku ke dua LN Nomor 49 Tahun 1933.
8.    UU Band La 20-an de marto 1947 Banding (Peredilan Ulangan) estis mortigita la 24-an de junio 1947 en atako sur Maduro Island en la Yogyakarta regiono. Sukarna.
9.    UU № 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan LN No. 1 Tahun 1974 Tanggal 2 januaro 1974
dek.  UU № 4 Tahun 1996 deka Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang berkaitan dengan Tanah (UUHT)
11.  UU № 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman. LN № 157 Tahun 2009 Tanggal la 29-an de oktobro 2009
12.  UU № 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum. LN № 20 Tahun 1986 Tanggal 8 Mart 1986 yang kemudian diubah dengan UU n ° 8 Tahun 2004 Tentang Perrubahan atas UU n ° 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum. LN No 34 Tahun 2004 Tanggal 29 marto 2004.
13.  UU № 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung. LN № 73 Tahun 1985 Tanggal Decembro 30, 1985 yang dirubah dengan UU No. 5 Tahun 2004 Tentang Perubahan atas UU No. 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung. LN № la 9-an de januaro 2004 Tanggal la 15-an de januaro 2004
14.  UU № 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan kaj Penundaan Kewajiban Utang. LN № 131 Tahun 2004 Tanggal la 18-an de novembro 2004
15.  UU⁇ 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama.
16.  UU n-ro 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan UU. n-ro 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama.
17.  UU № 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara. №Н № 77 Tahun 1986 yang di ubah dengan UU No. 9 Tahun 2004 Tentang Perrubahan atas UU No. 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara. LN № 35 Tahun 2004 Tanggal la 29-an de marto 2004.
18.  UU № 24 Tahun 2003 Konstitucio de Tentang Mahkamah. LN № 98 Tahun 2003 Tanggal la 13-an de aŭgusto 2003.
19.  UU. n-ro 3 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua atas UU. n-ro 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung.
20.  Funkciigita de Mahkama Agung No. 1 Tahun 2008 Termino Enterprise Medasi Pengadylan Mahkama Agung.
21.  Mahkamah Agung Nomor Jaro 1, 1982. Mahkamah Agung Nomor 1-a jaro 1980 jaro.
22.  SEMA Nomor 6 Tahun 1992 Tentang Penyelesaian Perkara di Pengadilan Tinggi en Pengadilan Negeri, SEMA Nomor 3 Tahun 2000 Tentang Putusan Serta Merta (stock out) kaj Provisionil, SEMA Nomor 4 Tahun Puttan na Menganani Perkara.
23.  Jurisprudenco
24.  la sama



Daftar Pustaka: Sarvone. 2011. Hukum Acara Perdata Teori Dan Praktik. Ĝakarto: Sinar-listoj.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengenalan

Salam.. ,,, Tahniah kepada semua bekas blogger yang sentiasa setia menghidupkan dunia online kita, kini ada satu lagi blog yang mengandungi bahan undang-undang. Dalam blog ini saya akan berkongsi ilmu undang-undang berdasarkan apa yang saya pelajari semasa di kampus dan apa yang saya tahu. Saya sengaja membuat blog ini dengan harapan apa yang tercatat dalam blog fiqh ini dapat memberi manfaat kepada sesiapa yang membacanya Amin..!!! Cerita sikit ahhh..,, kongsi ilmu hukum...!!!