Langsung ke konten utama

Pengertian Dan Istilah Hukum Administrasi Negara



Pengertian dan Ketentuan Hukum Administrasi Negara
Hukum administrasi publik didefinisikan sebagai peraturan yang mengatur tentang administrasi. Pemerintahlah yang mengatur hubungan hukum antara warga negara dengan pemerintah.
Beberapa ahli mengatakan bahwa HAN diatur oleh hukum negara, seperti hukum administrasi negara atau cabang eksekutif, kekuasaan untuk menegakkan hukum. Hukum negara atau hukum administrasi ini pertama kali diperkenalkan oleh Utrecht.
Menurut Van Apeldor, hukum adalah kekuatan dan dibagi menjadi hukum nyata, tatanan kontrol, kekuatan kontrol dan hukum ketertiban, tatanan kekuasaan, aturan hukum.
Kata “manajemen” berasal dari kata latin “ manajemen ” yang berarti memperoleh gambaran umum tentang setiap dan semua informasi secara tertulis dan sistematis.
Menurut Satjipto Rahardjo, manajemen adalah serangkaian tugas yang dilakukan oleh sekelompok orang secara kolaboratif untuk mencapai tujuan tertentu. Oleh karena itu, ilmu administrasi dapat diartikan sebagai ilmu yang mempelajari proses, proses, dan dinamika manusia.
Dengan definisi administratif di atas, ini tidak berarti bahwa semua kumpulan data gratis dapat digunakan sebagai kumpulan administratif.
Tiga lembaga pemerintahan berikut ini meliputi:
satu.     Acara dengan dua orang atau lebih
dua.     Langkah-langkah telah diambil bersama
3.     Ada tujuan tertentu yang harus dipenuhi.
Dalam hal ini pemerintah menjadi bahan kajian, yang berkaitan langsung dengan hak atas administrasi publik. Kekuasaan pemerintah adalah kekuasaan pemerintah di luar lembaga legislatif dan yudikatif.
Berbicara tentang hukum administrasi Indonesia, artinya berasal dari bahasa Belanda, dalam tatanan Administratiefrecht. Meskipun istilah lain digunakan untuk tujuan ini, ia juga dikenal sebagai Vervaltungsrekt di Jerman, hukum administrasi di Prancis, dan dalam hukum Inggris dan Amerika.
Ketika menerjemahkan kamus Administratiefrecht ke dalam bahasa Belanda, para pengacara tidak mencapai kesepakatan. 30 Desember 1972 Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 0198/1972 menggunakan istilah "Hukum Administrasi " dalam Kurikulum Minoritas. Pada bulan Maret 1972, para guru dari seluruh perguruan tinggi negeri di Indonesia berkumpul. Istilah "hukum administrasi publik" digunakan untuk menerjemahkan kamus hukum administrasi, meskipun kata lain dapat digunakan. UU no. Resolusi No. 5 Tahun 1986, sehubungan dengan Pengadilan Tata Usaha Negara, menyoroti masalah penggunaan istilah tersebut. Para ahli di bidang ini sedikit setuju, misalnya; Dalam bukunya Pengantar Hukum Tata Usaha Negara, E Uturekt Indonesia Hukum Tata Usaha Negara menggunakan istilah tersebut.
Berdasarkan susunan kata administrasi sebelumnya, penulis dapat memaknai hukum administrasi sebagai undang-undang yang mempelajari keadaan suatu pemerintahan sebagai fungsi dari fungsi eksekutif.


Alkitab / Sumber: Jeddawi, Murtir. 2012. Hukum Administrasi Negara . Rata-rata umum Yogyakarta

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengenalan

Salam.. ,,, Tahniah kepada semua bekas blogger yang sentiasa setia menghidupkan dunia online kita, kini ada satu lagi blog yang mengandungi bahan undang-undang. Dalam blog ini saya akan berkongsi ilmu undang-undang berdasarkan apa yang saya pelajari semasa di kampus dan apa yang saya tahu. Saya sengaja membuat blog ini dengan harapan apa yang tercatat dalam blog fiqh ini dapat memberi manfaat kepada sesiapa yang membacanya Amin..!!! Cerita sikit ahhh..,, kongsi ilmu hukum...!!!