Langsung ke konten utama

PENGANTAR HUKUM INDONESI


Pengantar hukum Indonesia

Tetapi   
Batas hukum
Kapten
Hukum adalah seperangkat hukum dan aturan yang tidak mengikat yang mengatur hubungan kompleks antara orang-orang dalam masyarakat.
C. Utrecht
Hukum harus ditaati, karena di dalamnya terkandung sejumlah aturan dan tata tertib yang mengatur ketertiban umum.
sojono
Hukum merupakan gejala sosial, hanya tumbuh dalam kehidupan masyarakat, memenuhi kebutuhan dan tuntutan masyarakat, bersifat serasi dan kontradiktif, selalu terjadi karena masyarakat hidup dalam suasana saling mendukung.
Leon Dugui
Hukum adalah kode etik yang berlaku bagi anggota masyarakat untuk jangka waktu tertentu dan menimbulkan reaksi umum pelaku bila dilanggar.
meyer
Hukum mengandung pertimbangan moral, menyasar perilaku manusia dalam masyarakat, dan mengarahkan pejabat publik dalam kegiatannya.
Oleh Jenderal
Hukum adalah seperangkat aturan hidup, termasuk perintah, larangan, izin untuk melakukan atau tidak melakukan, dan mengatur disiplin dalam kehidupan masyarakat.
Penegakan hukum
A.      Hukum perilaku manusia
2.      Aturan dikembangkan oleh otoritas yang bertanggung jawab
3.      memaksa
4.      Hukuman karena melanggar aturan sangat berat

Selain aturan atau peraturan hukum tersebut, dikenal aturan lain dalam masyarakat.
*      Hukum agama , yaitu hukum yang di dalamnya orang-orang yang taat mentaati dan menaati perintah Allah.
*      Kode etik yang berasal dari moralitas manusia, kebanyakan orang menghormati aturan ini, karena moralitas manusia adalah benar .
*      Aturan etika , aturan lingkaran sosial besar dan kecil bercampur di hampir setiap bidang kehidupan.

lurus ke depan
Ini adalah perjanjian sistematis atau tatanan hukum yang diterapkan satu sama lain secara teratur.
Sistem hukum Indonesia mengacu pada sistem hukum di Indonesia, atau lebih luas lagi, hukum yang berlaku saat ini di Indonesia.
Sebagai profesor. Kusunadi Pudjo Sojojo adalah bagian yang pada umumnya bagian-bagian tersebut saling berhubungan dan terpisah satu sama lain.
Sejarah pentingnya hukum
Komunitas yang saling terhubung dan alam yang tak terbatas.
Adanya minat – kebutuhan yang berbeda-beda dari minat ke kebutuhan.
Ada bisnis yang melindungi dan terus melindungi kepentingannya, dan fungsi sistem hukum adalah untuk menyeimbangkan kebutuhan tersebut.

Tujuan Penelitian PTHI
Mengetahui secara rinci perbuatan atau perbuatan mana yang di dalam hukum dan perbuatan atau perbuatan mana yang melawan hukum.
Tujuan
Temukan hukum atau produknya, termasuk hukum yang berlaku saat ini atau konstituen ius, dan hukum positif yang berlaku saat ini, termasuk hukum api atau konstituen ius.
hukum positif
Pada umumnya hukum positif merupakan hukum yang sudah ada.
Sebagai profesor. kusnədi
Hukum positif adalah norma hukum umum yang ditetapkan dan diakui oleh pejabat publik. Atau hukum yang saat ini berlaku di negara tersebut.
Dengan demikian, sistem hukum Indonesia ditentukan oleh rakyat Indonesia dan dimulai pada tanggal 17 Agustus 1945.

Ilmu hukum yang mendukung PTHI antara lain:
A.      Sosiologi adalah ilmu tentang keadilan, ilmu yang berfokus pada simbol-simbol sosial hukum dan bagaimana hukum mempengaruhi masyarakat.
2.      Sejarah hukum adalah ilmu yang mempelajari pertumbuhan, perkembangan, dan kegagalan beberapa masyarakat.
3.      Ilmu hukum perbandingan mengembangkan sistem hukum yang berbeda-beda, dimulai dari pemikiran bahwa setiap bangsa memiliki sistem hukumnya sendiri berdasarkan identitas bangsa tersebut, sehingga harus dicari persamaan dan perbedaannya.
4.      Ilmu hukum, ilmu ini merupakan bagian dari hukum positif, yang erat kaitannya dengan apa sebenarnya hukum itu dan berapa lama sistemnya.
5.      Apa falsafah hukum, ilmu hubungan antara hukum dan keadilan, hakikat hukum yang sebenarnya?
6.      Bahasa hukum adalah alat untuk mempelajari sesuatu secara ilmiah, dan untuk memahami maknanya dalam alat ini, bahasa hukum berbeda dengan bahasa umum, dan bahasa hukum di sini mendefinisikan apa yang dimaksud dalam ilmu hukum.
7.      Hukum dogmatis adalah ilmu yang menjelaskan tentang isi hukum positif, menjelaskan pengertian aturan hukum dan mengembangkan aturan hukum.




B     Sumber hukumnya
Pada dasarnya, sumber hukum adalah tempat di mana Anda dapat menemukan atau mempelajari hukum yang dapat ditegakkan atau ditegakkan. Karena sumber hukum ini adalah awal dari hukum, maka dalam banyak hal, terutama sebagai asas hukum. . Sebagai sumber aplikasi sebagai sumber hukum. Bagaimana kita mengetahui hukum dan sumbernya?
Menurut ALGRA , ada dua sumber hukum:
       Tidak            Sumber utama hak ini adalah darimana hak itu diperoleh. Sumber ini berkontribusi pada pembentukan hukum, misalnya, hubungan masyarakat, hubungan politik.
    II.            Sumber hukum formal adalah negara yang mempunyai kekuatan hukum dalam kaitannya dengan bentuk dan cara permohonan.
Menurut Van Apeldor , empat sumber hukum telah diidentifikasi:
A.      Sumber hukum Secara historis, tempat ditemukannya hukum dalam sejarah atau legenda, misalnya dalam dokumen kuno, lonter.
2.      Dalam sosiologi, sumber hukum adalah faktor-faktor yang menentukan isi hukum positif, seperti kedudukan agama, pemikiran keagamaan.
3.      Sumber hukum adalah filosofis, legal dan legal.
4.      Sumber hukum itu secara harafiah, yaitu dalam arti wahyu hukum yang asli.
Ada beberapa sumber hukum standar:
-          Konstitusi
-          Perjanjian kontrak
-          Praktek peradilan
-          Bea cukai

A.                  Konstitusi
Hukum ini memiliki dua pengertian: hukum tertulis dan hukum tidak tertulis, hukum substantif dan hukum formal.
Secara materiil, hukum adalah keputusan atau keputusan pemerintah, keluar dari konteksnya, disebut undang-undang dan mengikat setiap orang.
Biasanya, keputusan pembeli ini disebut hukum bentuk dan proses.

Sebagai profesor. Menurut Blaine, hukum sebagai sumber hukum memiliki dua pengertian: formal dan material.
Dalam arti sempit , setiap undang-undang atau piagam yang ditetapkan oleh suatu badan negara yang mempunyai kekuasaan legislatif selanjutnya disebut undang-undang.
Secara harfiah, setiap undang-undang atau aturan, yang isinya wajib untuk umum, dan kata adalah aturan. Dari segi isi, tidak semua undang-undang memiliki dua arti, baik dapat bersifat formil maupun materiil, misalnya undang-undang kewarganegaraan ini hanya mempunyai arti formil, dan peraturan daerah hanya mempunyai arti materiil. Agar undang-undang ini efektif dan efisien, harus diterbitkan dalam surat kabar resmi. Di zaman kolonial Jepang, daun ini disebut penutup , dan konon merupakan hari libur di Hindia Belanda. Setiap awal tahun ada perintah pemberitahuan untuk dimasukkan dalam Jurnal Pemerintah yang diawali dengan angka 1 (satu), dan penjelasannya dicantumkan dalam Lembaran Negara, nomornya selalu berurutan dan tidak. Terbatas. Sampai tahun terbit. Undang-undang ini mulai berlaku dalam waktu 30 hari setelah tanggal pemberitahuan atau pemberitahuan atau setelah tanggal yang ditentukan dalam Undang-undang ini, setelah itu akan ditentukan oleh undang-undang.
Pemberlakuan suatu undang-undang memiliki konsekuensi, dan adanya novel hukum berarti bahwa setiap orang harus mengetahui aturan yang berlaku, yaitu jika ada orang yang melanggar aturan tidak dapat dibela. Untuk beberapa alasan.

Prinsip Hukum - Hukum

A.      Hukum tidak terbalik.
2.      Hukum yang dikeluarkan oleh instansi yang lebih tinggi juga tinggi.
3.      Hukum khusus memiliki sifat khusus di luar hukum umum.
4.      Tidak mungkin melawan hukum.

Hukum - Hukum tidak akan berlaku
A.      Jika batas waktu telah berlalu
2.      Orang yang menciptakan hukum menghapusnya
3.      Sebuah undang-undang baru telah diadopsi dan isinya bertentangan dengan undang-undang sebelumnya.

B.B.                  Tanah
Jika perjanjian ini dilaksanakan atau dilindungi, maka hanya akan berdampak pada dua negara, seperti perbatasan negara, celah air, dan sebagainya. Sementara itu, dikatakan jika lebih dari dua (dua) kabupaten dibuat atau diduduki, maka akan menjadi multifaset. Proses yang berlangsung biasanya melalui tahapan sebagai berikut;
Isi kontrak diperjelas oleh pengirim/perwakilan , yang kemudian disebut konsep
Persetujuan setiap parlemen disetujui oleh pemerintah.
Disetujui atau disetujui oleh Presiden dan syarat-syarat perjanjian diubah.
Hukum internasional memiliki dua perspektif, mereka lebih rendah dari hukum nasional dan tunduk pada hukum, jadi jika ingin diterapkan di tingkat nasional harus terlebih dahulu hukum.

Di                  kalimat
Ini adalah keputusan hakim sebelumnya, dan seringkali hakim berikutnya akan mengikutinya dalam kasus yang sama. Sistem peradilan merupakan sumber hukum, dan terkadang hakim harus membuat keputusan yang tidak berdasarkan langsung pada aturan tertulis atau tidak tertulis, sehingga pengadilan tidak dapat memutuskan apakah akan mengadili kasus tersebut. Alasan tidak memiliki hukum.

Menurut Van APELDORNE
Peradilan bukanlah sumber hukum formal yang independen, karena ketentuan-ketentuan yang termuat dalam putusan hakim bukan merupakan bagian dari tinjauan hukum umum, yaitu ada pengetahuan hukum yang konstan tentang masalah yang bersangkutan. Tapi ini bukan keputusan hakim, itu kebiasaan.
Alasan hakim mengikuti preseden:
  Keputusan hakim ditegakkan.
  Penilaian praktis
  Karena saya setuju

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengenalan

Salam.. ,,, Tahniah kepada semua bekas blogger yang sentiasa setia menghidupkan dunia online kita, kini ada satu lagi blog yang mengandungi bahan undang-undang. Dalam blog ini saya akan berkongsi ilmu undang-undang berdasarkan apa yang saya pelajari semasa di kampus dan apa yang saya tahu. Saya sengaja membuat blog ini dengan harapan apa yang tercatat dalam blog fiqh ini dapat memberi manfaat kepada sesiapa yang membacanya Amin..!!! Cerita sikit ahhh..,, kongsi ilmu hukum...!!!